Menelisik Regulasi PPN Pasal 16D pada KPBU: Membongkar Implikasi Perpajakan Penyerahan Aset Infrastruktur
Kata Kunci:
KPBU, PPN Pasal 16D, Penyerahan aset, Masa konsesiAbstrak
Studi ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16D pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia, khususnya pada penyerahan aset dari pihak swasta kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir. Pasal 16D mengatur pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Studi ini menyoroti risiko perpajakan yang berpotensi menambah beban fiskal bagi pemerintah, mengingat aset infrastruktur dalam KPBU dianggap sebagai BKP. Melalui analisis regulasi, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun beban pajak ditanggung oleh pemerintah, ketidakpastian terkait PPN Pasal 16D dapat mempengaruhi siklus proyek KPBU. Selain itu, kurangnya panduan yang jelas terkait penerapan PPN ini berpotensi menimbulkan risiko fiskal dan hukum. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan panduan regulasi yang lebih jelas guna memastikan kelangsungan siklus proyek KPBU serta menjaga daya tarik bagi investor. Studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai implikasi perpajakan yang harus diperhitungkan dalam proyek KPBU yang akan diserahkan ke pemerintah ke depannya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Alwi R, Nyawung Gagat W.R., Theodhorus Sendjaja

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

