Etika Publikasi

Secara umum, Etika publikasi Jurnal Abdimas Perbanas mengacu pada COPE (Committee on Publication Ethics) Pernyataan kode etik publikasi ilmiah adalah pernyataan kode etik oleh semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah, yaitu manajer, editor, mitra bestari, dan penulis. Pernyataan Kode etik publikasi ilmiah oleh Peraturan Kepala LIPI No. 5 tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah, yang pada dasarnya Kode Etik Publikasi Ilmiah menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam tiga publikasi, yaitu:

Netralitas, yang bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
Keadilan, yang memberikan hak kepenulisan kepada yang berhak sebagai penulis; dan
Kejujuran, yang bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

STANDAR ETIS UNTUK EDITOR

1. Keputusan Publikasi Editor Jurnal Abdimas Perbanas ( JAP )bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang akan diterima untuk dipublikasikan. Keputusan ini didasarkan pada validasi artikel dan kontribusi artikel untuk para peneliti dan pembaca. Dalam melakukan hal itu, Editor dipandu oleh kebijakan dewan editorial dan tunduk pada hukum yang harus ditegakkan dalam kaitannya dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan editor atau reviewer lain dalam membuat keputusan.

2. Tujuan Penilaian Editor melakukan evaluasi naskah berdasarkan konten intelektual tanpa diskriminasi agama, etnis, ras, jenis kelamin, dan lain-lain.

3. Kerahasiaan Editor dan staf editorial tidak boleh mempublikasikan informasi apapun tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain dari penulis, reviewer, reviewer potensial, dan dewan editorial.

4. Konflik Kepentingan Artikel yang dikirim belum pernah dipublikasikan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi editor tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui double blind review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Redaksi harus menolak untuk mereview ulang manuskrip jika editor memiliki konflik kepentingan, yang disebabkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan naskah tersebut.

5. Kerjasama dalam Investigasi Redaksi harus mengambil langkah-langkah responsif jika ada keluhan terkait etika pada naskah yang telah diterima atau artikel yang telah diterbitkan. Editor dapat menghubungi penulis naskah dan mempertimbangkan keluhan. Editor juga dapat berkomunikasi lebih banyak dengan lembaga atau lembaga terkait penelitian. Ketika keluhan telah diselesaikan, hal-hal seperti perbaikan publikasi, penarikan, atau catatan lain, harus dipertimbangkan untuk dilakukan.

STANDAR ETIS UNTUK REVIEWER

1. Contributions to the Decision Editor Blind peer review oleh reviewer membantu editor dalam membuat keputusan dan dapat membantu penulis dalam memperbaiki artikel melalui komunikasi antara reviewer dengan penulis. Peer review merupakan komponen penting dalam komunikasi ilmiah formal (komunikasi ilmiah formal) dan pendekatan ilmiah.

2. Ketepatan waktu Jika reviewer yang ditugaskan merasa memenuhi syarat untuk melakukan review naskah atau berhalangan untuk melakukan review tepat waktu, reviewer yang ditugaskan harus segera memberi tahu editor.

3. Kerahasiaan Setiap naskah yang telah diterima untuk direview merupakan dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

4. Objektif Review harus dilakukan objektif. Kritik yang bersifat pribadi kepada penulis tidak diperkenankan untuk dilakukan. Reviewer harus menyampaikan pendapatnya dengan jelas disertai dengan argument yang mendukung.

5. Kelengkapan dan Referensi Keaslian Reviewer harus mengidentifikasi sumber referensi yang belum dikutip oleh penulis. pernyataan/argument yang ditulis harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus memberitahu editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang direview dengan tulisan lain yang telah diterbitkan, sesuai dengan pengetahuan reviewer.

6. Konflik Kepentingan Artikel yang tidak dipublikasikan tidak boleh digunakan menjedi penelitian pribadi reviewer tenpa menyertakan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer reviewer harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer harus menolak naskah yang direview jika reviewer memiliki konflik kepentingan yang disebabkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan atau lembaga terkait pekerjaan tersebut.

STANDAR ETIS UNTUK PENULIS

1. Standar Penulisan Penulis harus menyajikan pembahasan dan pentingnya penelitian dalam naskah. Data penelitian harus disajikan secara akurat. Artikel harus cukup rinci dengan referensi yang memadai sehingga memungkinkan orang lain untuk mereplikasi karya tersebut. Artikel yang berisi data yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Akses Data Penelitian Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah di atas kertas untuk direview dan harus dapat memberikan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan, dan harus dapat menyimpan data dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme Plagiarisme dalam segala bentuk merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa semua karya adalah karya asli, dan jika penulis telah mengutip karya dan/atau kata-kata orang lain, penulis harus mencantumkan kutipan yang sesuai. Ada berbagai bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan Anda sendiri, menyalin atau menulis ulang bagian substansial dari karya orang lain tanpa mengutip sumber, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Plagiarisme diri atau oto plagiarisme adalah bentuk plagiarisme. Oto plagiarisme adalah mengutip atau menggunakan kalimat-kalimat dari karyanya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa mengutip sumber.

4. Ketentuan Pengiriman Artikel Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal adalah perilaku yang tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.

5. Sumber Referensi Penulis harus mencantumkan sumber referensi dari setiap artikel yang dirujuk dalam naskah. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi.

6. Authorship Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan pada konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dalam penulisan artikel. Semua pihak yang telah berkontribusi signifikan dalam penulisan artikel terdaftar sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dimasukkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi final dari naskah tersebut, dan telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.

7. Kesalahan dalam Penerbitan Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkan, penulis bertanggung jawab untuk memberitahu editor jurnal, serta bekerjasama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki teks. jika editor mendapatkan informasi pada pihak ketiga bahwa suatu karya terdapat kesalahan publikasi yang signifikan, penulis bertanggung jawab untuk segera menarik atau melakukan koreksi kepada editor atau memberikan bukti terkait keaslian tulisan.

 

Indexing By: