IMPLEMENTASI PSAP 16 TENTANG PERJANJIAN KONSESI JASA – PEMBERI KONSESI KEPELABUHANAN STUDI KASUS PADA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK
Keywords:
Konsesi, Kepelabuhanan, PSAP 16, ImplementasiAbstract
Sebagaimana PSAP 16 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2022, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PSAP 16 atas perjanjian konsesi eksisting studi kasus pada kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode wawancara, dokumentasi, dan telaah dokumen. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kontrak perjanjian Konsesi, laporan keuangan, laporan tahunan, dan dokumen lain yang terkait. Selain ditinjau dari perspektif PSAP 16, studi ini juga ditinjau dari beberapa peraturan teknis terkait konsesi kepelabuhanan. Wawancara dilakukan dengan informan yang menangani perjanjian konsesi dan yang memiliki keahlian di bidang akuntansi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban akibat kegiatan konsesi belum tercatat seperti pada PSAP 16. Hasil penelitian juga menemukan ketidaksesuaian antara kondisi eksisting dengan PSAP 16 serta peraturan teknis terkait klausul kepemilikan aset setelah masa konsesi berakhir. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyajian dan pengungkapan PSAP 16 di dalam perjanjian konsesi eksisting telah terpenuhi sesuai dengan pedoman namun masih terdapat poin-poin yang belum sepenuhnya dituangkan dalam perjanjian.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Riyan Darmawan; Panubut Simorangkir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.